Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

  1. Dokumen Kapal Perikanan
  2. E-Log Book Penangkapan Ikan
  3. Surat Persetujuan Berlayar Asal
  4. Berita acara pemindahan ikan untuk kapal pengangkut transhipment, Surat Keterangan Asal Ikan untuk kapal pengangkut ikan Port to Port, Bukti pengiriman data E PIT , Surat Keterangan Lain yang diperlukan

  1. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan kapal perikanan maksimal 2 jam sebelum kapal memasuki pelabuhan perikanan kepada Syahbandar
  2. Menerima dan meneruskan informasi permohonan masuk kapal perikanan kepada Petugas Kesyahbandaran serta memerintahkan untuk menyiapkan tempat tambat/labuh
  3. Menyiapkan tempat tambat/labuh di dermaga maupun di kolam pelabuhan dan menginformasikan kepada pemohon/nakhoda tempat tambat/labuh kapal perikanan
  4. Menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada Petugas Kesyahbandaran setelah Kapal perikanan melakukan tambat/labuh di pelabuhan perikanan (Kapal Perikanan belum boleh melakukan aktifitas pembongkaran di pelabuhan perikanan sebelum STBLKK dan Persetujuan bongkar diterbitkan)
  5. Menerima dokumen dan memeriksa dokumen kapal, mengisi, memberi paraf, dan menyampaikan form STBL Kedatangan Kapal kepada Syahbandar Pelabuhan Benoa dan form persetujuan bongkar kepada kepala pelabuhan (PPN Pengambengan) Jika dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi.
  6. Penandatanganan form Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal oleh Syahbandar / Petugas Kesyahbandaran dan Surat Persetujuan Pembongkaran ikan oleh kepala pelabuhan atau yang didelegasikan
  7. Menerima, mengarsipkan, dan menyampaikan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan dan Surat Persetujuan Pembongkaran Ikan kepada Nahkoda/ Pemilik Kapal/Perwakilan pemilik kapal. Sedangkan dokumen lain disimpan oleh Syahbandar.
  8. Menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan dan Surat Persetujuan Pembongkaran Ikan (kapal diijinkan melakukan aktifitas di pelabuhan perikanan)

33 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

1.      Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.      Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.      Telp. 0365-42968

4.      Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.      Twitter  : @PPNPengambengan

6.      Facebook : @PPN Pengambengan

7.      Instagram : PPN Pengambengan

8.     Email Pengaduan : Whistleblower@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi ePIT (dapat diunduh di Playstore/ khusus android)