Aktifasi E – Logbook Penangkapan Ikan

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen kapal, terdiri dari: SIUP, SIPI Pas kecil/besar, SertifikatKesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, BukuKesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT
  3. Handphone (selain merk I Phone) yang akan dibawa ke laut

  1. Nahkoda/pemilik Kapal/pengurus mengajukan permohonan aktivasi e-logbook kepada Petugas/Operator
  2. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan, mengentry data pada aplikasi dan mencetak Tanda Bukti Aktivasi E-logbook, kemudian menyerahkan kepada pemohon
  3. Pemohon menandatangani Tanda Bukti Aktivasi E-logbook, kemudian mengembalikan Tanda Bukti Aktivasi E-logbook kepada petugas/operator
  4. Petugas menandatangani dan membubuhkan stempel pada Tanda Bukti Aktivasi E-logbook, dokumen selesai dan diserahkan kepada Pemohon
  5. Pemohon menerima Tanda Bukti Aktivasi Kapal dan kemudian mengaktifkan aplikasi e-logbook pada gawai, proses aktivasi selesai

25 Menit

Tidak dipungut biaya

lembar aktifasi E logbook Penangkapan Ikan

1.      Kotak Pengaduan dan Saran  PPN Pengambengan.

2.      Email : ppn.pengambengan@gmail.com

3.      Telp. 0365-42968

4.      Website : https://kkp.go.id/djpt/ppnpengambengan

5.      Twitter  : @PPNPengambengan

6.      Facebook : @PPN Pengambengan

7.      Instagram : PPN Pengambengan

8. Email Pengaduan : Whistleblower@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store