Pelayanan ambulance / Rujukan

No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS/KIS

  1. Menerima panggilan darurat/khusus yang membutuhkan pertolongan ambulance
  2. Mencatat identitas pelapor (nama, alamat, no telepon) dan memastikan laporan tersebut.
  3. Mengangkut pasien dengan di dampingi oleh Doter/perawat
  4. Memakai seragam APD
  5. Mengangkat pasien dengan sirine dan lampu rotator maksial kecepatan 40 km/jam di jalam umum dan 80 km/jam di jalan tol
  6. Mentaati peraturan lalu lintas
  7. Membuat laporan keadaan penderita selama transportasi yang di sebut adalah lembar cetakan pasien, yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita

Respon time : >30 menit

Pasien JKN : Gratis

Pasien Non-JKN : Rp.8.500

Jasa Pelayanan Ambulance dan Rujukan

Call Center : 081263482955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : puskesmas Butar