Izin Usaha Produksi Makanan dan Minumam

No. SK: 03 TAHUN 2022

  1. KTP Pemohon
  2. NPWP
  3. Email

  1. https://oss.go.id/

https://oss.go.id/

Tidak dipungut biaya

Izin usaha Produksi makanan dan minuman

Sesuai sk Nomor 115 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pakpak Bharat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online