Registrasi DTKS

No. SK: 060/021/2022

  1. Blangko pengantar dari RT / RW
  2. Fc. KTP Pemohon
  3. Pemohon menuliskan keperluan registrasi
  4. DTKS untuk KIP, KIS, atau Bansos

  1. Pemohon datang kekantor Kelurahan membawa berkas *Wajib mengetahui RT dan RW setempat
  2. Petugas mencatat / meregistrasi blangko pengantar
  3. Petugas mengajukan penandatanganan blangko (Lurah, Sekretaris Lurah, atau Ka. Sie)
  4. Petugas menginput data untuk diajukan apabila memenuhi syarat
  5. Jika berkas sudah lengkap dan diajukan, pemohon harap menunggu dan memeriksa hasil pengajuan tiap awal bulan.

-

Tidak dipungut biaya

DTKS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi DTKS"