Surat Pengantar Pembuatan atau Perubahan SPPT PBB

No. SK: 060/021/2022

  1. Blangko pengantar dari RT / RW
  2. Fc KTP
  3. Fc KK
  4. Bukti kepemilikan tanah (AJB, Sertifikat, SPPT terbaru Atau Keterangan Desa)
  5. Blangko SPOP dan LSPOP

  1. Pemohon datang kekantor Kelurahan membawa berkas
  2. Petugas mencatat / meregistrasi blangko pengantar
  3. Petugas mengajukan penandatanganan kepada pejabat yang berwenang (Lurah, Sekretaris Lurah atau Ka. Sie)
  4. Jika berkas sudah lengkap akan dikembalikan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan atau Perubahan SPPT PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan atau Perubahan SPPT PBB"