Layanan Kefarmasian

No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023

  1. KTP/KK
  2. Resep dari masing-masing pelayanan

  1. Mengambil resep dari kotak resep
  2. Apoteker mengkaji resep
  3. Apoteker/ asisten apoteker menyiapkan obat sesuai resep dan memberi etiket
  4. Apoteker memeriksa obat yang sudah disiapkan sebelum diserahkan ke pasien
  5. Apoteker memberikan obat ke pasien sekaligus memberikan informasi obat

Obat non racik : 7 menit

Obat Racikan : 15 menit

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan Kefarmasian

Petugas Loket (Duta Pelayanan)

Call center 081263482955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : puskesmas Butar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kefarmasian"