Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Kesos Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan membubuhkan paraf
  4. 4. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. 5. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan surat, dan pemberian cap/stempel yang telah ditandatangani
  7. 7. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai dan diserahkan oleh petugas loket kecamatan kepada pemohon
  8. 8. Pengarsipan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu

Jangka waktu penyelesaian 1 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-