Surat Keterangan Kematian

  1. Fotocopy KK
  2. Surat Pengantar dari RT/RW

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan"
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan;
  3. Petugas memproses Surat Keterangan, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Langsung :

2.Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :

email :kelurahanbalaipanjang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"