Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA Izin Kepala Kantor (P3CTIKK)

  1. 1. P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor hanya dapat diajukan oleh Pengusaha BKC dalam hal: a. telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan; b. memiliki keputusan penetapan tarif cukai yang masih berlaku atas merek yang jenis pita cukainya diajukan pada P3CTIKK; c. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; d. telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan/atau e. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan DJBC.
  2. 2. Pengusaha Pabrik HT dan MMEA dapat mengajukan P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal Pita Cukai yang telah diajukan berdasarkan P3C HT Awal dan dan P3C HT Tambahan atau P3C MMEA Awal tidak mencukupi.
  3. 3. Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C HT Tambahan Izin Kepala Kantor paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan berikutnya setelah pengajuan P3C HT dan MMEA Awal.
  4. 4. P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor untuk setiap Jenis Pita Cukai sebagaimana dimaksud paling banyak diajukan satu kali untuk satu periode persediaan.
  5. 5. Jenis Pita Cukai yang diajukan pada P3C HT dan MMEA Tambahan harus sama dengan Jenis Pita Cukai yang sudah diajukan pada P3C HT dan MMEA Awal untuk periode yang sama.
  6. 6. Pita Cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik HT dan MMEA berdasarkan P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor untuk setiap Jenis Pita Cukai sesuai dengan kebutuhan.
  7. 7. Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor adalah 10 (sepuluh) lembar.
  8. 8. Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan dalam kelipatan 10 (sepuluh).

  1. 1. mengisi format P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor melalui portal pengguna jasa dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan;
  2. 2. dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan penolakan P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor oleh aplikasi ExSis, menerima respon dari aplikasi ExSis berupa penolakan P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor;
  3. 3. dalam hal sudah dilengkapi / kembali, menyampaikan / mengirimkan kembali data P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor;
  4. 4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan berdasarkan profil risiko untuk Pengusaha Pabrik HT dan MMEA;
  5. 5. apabila disetujui maka Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan surat kepada pengusaha pabrik berisi jumlah lembar yang disetujui;
  6. 6. pengusaha pabrik menerima respon dari aplikasi ExSis berupa form validasi P3C HT dan MMEA Izin Kepala Kantor;
  7. 7. Pengusaha Pabrik menerima respon dari aplikasi ExSis berupa nomor dan tanggal pendaftaran P3C HT dan MMEA.

Maksimal 30 (tiga puluh) menit sejak pengajuan P3C HT dan MMEA Tambahan Izin Kepala Kantor diterima dengan lengkap dan benar bagi Pabrik Hasil Tembakau dengan profil Low Risk

Tidak dipungut biaya

P3C yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –132303.

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Pita Cukai HT dan MMEA Izin Kepala Kantor (P3CTIKK)"