Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Penggunaan Jalan Kabupaten untuk Kegiatan Sosial dan /atau Komersil

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy NPWP perorangan/perusahaan
  4. 4. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga fasilitas umum dimaksud
  5. 5. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi pemanfaatan penggunaan jalan untuk kegiatan sosial
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Trantib Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi berkas kembali dan membubuhkan paraf
  5. 5. Petugas Kecamatan mencetak Surat Rekomendasi
  6. 6. Penandatanganan Surat Rekomendasi oleh Camat
  7. 7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  8. 8. Surat Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas loket kecamatan kepada pemohon
  9. 9. Pengarsipan dokumen Surat Rekomendasi

Jangka waktu penyelesaian 5 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Penggunaan Jalan Kabupaten untuk Kegiatan Sosial dan /atau Komersil"