Pelayana penyakit menular (TB, HIV)

No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023

  1. KTP/KK

  1. Memanggil pasien dengan BTA (+) sesuai dengan no antrian
  2. Memeriksa pasien (TTV, TB, BB, PITC/Status HIV nya, GD)
  3. Melakukan kolaborasi dengan petugas HIV (jika terdeteksi HIV (+))
  4. Meakukan rujukan ke RS untuk foto rontgen dan pemberian insulis (jika terdeteksi gula darah tinggi)
  5. Memberikan penjelasan tentang pengobatan TB paru maupun TB kelenjar, beserta efek samping yang mungkiin bisa terjadi
  6. Melakukan pengisian form TB 01-TB 03
  7. Menjelaskan tentang pemeriksaan dahak berkala (akhir bulan ke 2, 5 akhir pengobatan)
  8. Menganjurkan tentang makanan yang baik untuk penderita TB (Pemberian PMT TB)

Pasien baru : 30 menit

Pasien lama (kontrol) : 10 menit

Pasien JKN : Gratis

Pasien non-JKN :

1. Pemeriksaan mikrobiologi (TB Paru) : Rp. 13.000

2. Pemeriksaan Serologi (DBD, HIV) : Rp.12.000

Jasa Pelayanan penyakit Menular (TB, HIV)

Loket pengaduan (Duta pelayanan)

Call Center : 081263482955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : puskesmas Butar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana penyakit menular (TB, HIV)"