Surat Pengantar Izin Keramaian

No. SK: 060/021/2022

  1. Blangko pengantar dari RT / RW
  2. Fc. KTP
  3. Surat Keterangan (Bila diperlukan)

  1. Pemohon datang kekantor Kelurahan membawa berkas
  2. Petugas mencatat / meregistrasi surat permohonan
  3. Petugas mengajukan penandatanganan kepada pejabat yang berwenang (Lurah atau Sekretaris Lurah)
  4. Jika berkas sudah lengkap akan dikembalikan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Keramaian"