Pelayanan Pengantaran Jenazah

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Bukti penyelesaian administrasi perawatan (Pasien rawatan RSUD dr Sadikin)
  2. Membawa Bukti pembayaran penggunaan mobil jenazah
  3. Membawa Kartu Identitas Pemohon (KTP/SIM)

  1. Pemohon mengisi formulir pemakaian mobil pengantaran jenazah dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas administrasi menerima dan memverifikasi form permintaan dan ketersediaan mobil dan sopir
  3. Bagi pasien di rumah sakit, Petugas mobil jenazah menjemput ke ruang rawatan
  4. Bagi Pasien yang berada di rumah duka, Petugas mobil jenazah menjemput jenazah ke rumah duka
  5. Petugas mobil jenazah mengantarkan jenazah ke tempat tujuan dengan hati-hati dan standart yang telah ditentukan

30 menit (jika kendaraan tersedia)


Pasien BPJS            :  Ditanggung BPJS

Pasien Umum   : Rp. 80.000/10 Km selanjutnya tarif bertambah Rp. 5.000/Km (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan pengantaran jenazah

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantaran Jenazah"