Permohonan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Provinsi ( BANKEU )

No. SK: 065/09.1/KEP/2022

  1. 1. Surat pengantar dari desa/kelurahan yang sudah dilegalisasi
  2. 2. Proposal yang diajukan sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. 3. Proposal dari desa yang sebelumnya adalah hasil dari Musdes
  4. 4. Lampiran kegiatan Musdes seperti Berita acara, daftar hadir dan dokumentasi
  5. 5. Rencana penggunaan dana ( RPD ) Bankeu

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Kasi Ekbang memeriksa berkas
  3. 3. Berkas lengkap langsung diproses
  4. 4. Berkas dilegalisasi oleh kasi Ekbang/ pejabat yang berwenang
  5. 5. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke pemohon
  6. 6. Berkas untuk di fc sebagai arsp di kecamatan

60 menit sejak berkas diterima lengkap dan selama pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Provinsi ( BANKEU )

1. Kotak aduan masyarakat di kantor kecamatan jalan kyai jebeng lintang no.29

2. Telpon : (0286) 3304957

3.Email : watumalang08@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisasi Proposal Bantuan Keuangan Provinsi ( BANKEU )"