Pelayanan Antar Jemput Pasien

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Surat Pengantar Rujuk ke RS lain (untuk pasien BPJS)
  2. Membawa SEP BPJS (untuk pasien BPJS)
  3. Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi perawatan dan ambulans (untuk pasien umum)

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas administrasi untuk memesan ambulans
  2. Petugas administrasi menerima pesanan ambulans dan mencatat di buku laporan
  3. Petugas administrasi menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraannya
  4. Petugas administrasi menghubungi perawat jaga tentang ketersediaan ambulans serta mempersilahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi dan ambulans ke kasir
  5. Petugas ruangan mengantar pasien ambulans
  6. Sopir mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan hati-hati dan standart yang telah ditentukan

30 menit (jika kendaraan tersedia)


Pasien BPJS     :  Ditanggung BPJS

Pasien Umum   : Rp. 80.000/10 Km selanjutnya tarif bertambah Rp. 5.000/Km (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan antar jemput pasien

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Jemput Pasien"