Pelayanan Pengajuan Pencairan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kecamatan Bol-Uki

No. SK: 10 Tahun 2022

  1. Berkas pengajuan pencairan DDs dan ADD yang sudah lengkap dari pemerintah desa

  1. Staf Menerima berkas pengajuan pencairan DDs dan ADD yang sudah lengkap dari pemerintah desa
  2. Staf Mengagenda dan memverifikasi berkas sesuai petunjuk teknis kemudian menyerahkan kepada kasi PMD
  3. Kepala Seksi PMD Memverifikasi kelengkapan berkas sesuai juknis dan cheklist/ paraf kelengkapan berkas pengajuan pencairan DDs dan ADD
  4. Camat Memeriksa dokumen yang sudah diperiksa oleh Kasi PMD dan Menandatangani surat pengantar ke Dinas PMD Kab. Bolaang Mongondow Selatan kemudian menyerahkan kepada Staf
  5. Staf Menyerahkan pengajuan pencairan DDs dan ADD kepada Pemerintah Desa

Sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pencairan ADD dan Dana Desa

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan Tulisan:

1. Kotak Saran

2. e-mail ( kantorcamatbolaanguki@gmail.com) yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Pencairan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Kecamatan Bol-Uki "