Surat Pengantar Rujuk

No. SK: 060/021/2022

  1. Blangko pengantar dari RT / RW
  2. Fc. KTP Mantan Suami / Istri
  3. Fc. KK
  4. Surat Nikah

  1. Pemohon datang kekantor Kelurahan membawa berkas
  2. Petugas mencatat / meregistrasi surat permohonan Rujuk
  3. Petugas mengajukan penandatanganan kepada pejabat yang berwenang (Lurah atau Sekretaris Lurah)
  4. Jika berkas sudah lengkap akan dikembalikan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR RUJUK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rujuk"