Pelayanan Pita Cukai HT dan MMEA Awal (P3C)

  1. 1. Barang kena cukai berupa: a. MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen), atau HT yang dibuat di Indonesia,dilakukan di dalam Pabrik; atau b. MMEA yang berasal dari Impor, atau HT yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat.
  2. 2. Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai untuk dilekatkan pada kemasan penjualan eceran dengan menggunakan dokumen P3C HT atau MMEA dalam hal: a. telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan; b. memiliki keputusan penetapan tarif cukai yang masih berlaku atas merek yang jenis pita cukainya diajukan pada P3C HT atau P3C MMEA; c. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; d. telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; dan e. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. . Pita Cukai HT untuk Pengusaha Pabrik HT disediakan: a. di Kantor Pusat Bea dan Cukai, dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai denganbulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 (dua ratuslima puluh ribu) lembar; b. di KPPBC Blitar, dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis HT berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar.
  4. 4. Pita Cukai MMEA untuk Pengusaha Pabrik MMEA disediakandi KPPBC Blitar dan Pita Cukai HT dan MMEA untuk Importir disediakan di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Namun,Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan perubahan lokasi penyediaan Pita Cukai kepada KPPBC Blitar.
  5. 5. Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala KPPBC Blitar mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya untuk periode persediaan bulan berikutnya.
  6. 6. Jumlah Pita Cukai yang diajukan dengan P3C untuk setiapJenis Pita Cukai paling sedikit 10 (sepuluh) lembar danberlaku ketentuan kelipatan 10 (sepuluh).
  7. 7. Batas waktu P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal dapat diperpanjang sampai dengan akhir bulan, dalam hal: a. Pengusaha Pabrik baru mendapatkan NPPBKC; b. Pengusaha Pabrik dengan NPPBKC yang telah diberlakukan kembali setelah pembekuannya dicabut; c. Pengusaha Pabrik HT mengalami kenaikan golongan; d. Pengusaha Pabrik mempunyai merek baru; e. Pengusaha Pabrik mendapatkan penetapan penyesuaian tarif cukai; f. Pengusaha Pabrik mendapatkan penetapan kembali tarif cukai; atau g. Kepala Kantor Bea dan Cukai menyatakan secara tertulis adanya kendala teknis pada SAC-S.
  8. 8. Importir dapat mengajukan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan.
  9. 9. P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir paling banyak diajukan satu kali untuk satu periode persediaan untuk masing-masingJenis Pita Cukai.
  10. 10. Pengusaha Pabrik dapat mengajukan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal untuk setiap jenis Pita Cukai dengan ketentuan: a. paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C HT Awal, dengan memperhatikan batasan produksi jenis HT golongan Pengusaha Pabrik; atau b. paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah Pita Cukai yang dipesan dengan CK-1A dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sebelum bulan pengajuan P3C MMEA Awal.
  11. 11. Terhadap pengajuan P3C HT Awal atau P3C MMEA Awal oleh Pengusaha Pabrik, Kepala Kantor dapat membatasi jumlah Pita Cukai yang disediakan mempertimbangkan pengawasan potensi penyalahgunaan Pita Cukai berdasarkan manajemen risiko sesuai aturan yang berlaku.
  12. 12. Dalam hal data rata-rata CK-1 atau CK-1A per bulan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir tidak tersedia, berlaku ketentuan: a. jumlah Pita cukai yang dapat diajukan untuk P3C HTAwal sesuai dengan profil Pengusaha HT Pabrik yang ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau b. jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan untuk P3C MMEA Awal yaitu sesuai kebutuhan per bulan dengan mempertimbangkan data kapasitas produksi.
  13. 13. Dalam hal penyediaan pita cukai untuk MMEA asal impor, Kepala Kantor terlebih dahulu menerima Rencana Kebutuhan Pita Cukai untuk kebutuhan selama 1 (satu) tahun yang diajukan importir MMEA sebelum pengajuan P3C MMEA awal untuk periode persediaan bulan Januari.

  1. Pengusaha/Importir: 1. mengisi format P3CHT dan MMEA Awal melalui portal pengguna jasa dengan lengkap dan benar sesuai ketentuan. Untuk Importir MMEA, berlaku ketentuan pengisian P3C MMEA Awal maksimal pada Desember tahun sebelumnya untuk keperluan satu tahun berjalan.
  2. 2. dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan penolakan P3C HT dan MMEA oleh aplikasi ExSis, menerima respon dari aplikasi ExSis berupa penolakan P3C HT dan MMEA
  3. 3. dalam hal sudah dilengkapi/kembali, menyampaikan/mengirimkan kembali data P3C HT dan MMEA
  4. 4. menerima respon dari aplikasi ExSis berupa form validasi P3C HT dan MMEA
  5. 5. untuk P3C HT dan MMEA Awal yang diajukan olehpengusaha pabrik, dalam hal tidak tersedia data pemesanan Pita Cukai (CK-1) untuk jenis Pita Cukai tersebut 3 (tiga)bulan terakhir: a. menerima respon dari aplikasi ExSis berupa profiling dan batasan jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan; b. mengisi jumlah Pita Cukai yang dapat diajukan sesuai respon dari aplikasi ExSis.
  6. 6. menerima respon dari aplikasi ExSis berupa nomor dan tanggal pendaftaran P3C HT dan MMEA.

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan adalah maksimal 30 (tiga puluh) menit untuk pita cukai HT dan MMEA sejak pengajuan P3C HT dan MMEA Awal diterima dengan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

P3C yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta –132303. 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Blitar melalui Nomor (0342)801655 atau email bcblitar@customs.go.id .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pita Cukai HT dan MMEA Awal (P3C) "