Pelayanan Gawat darurat, Bencana, dan TGC

No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023

  1. KTP/KK
  2. Kartu Berobat Puskesmas

  1. Melakukan triage pad pasien
  2. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan TTV
  3. Mengarahkan keluarga pasien untuk mendaftarkan pasien ke layanan pemdaftaran
  4. Dokter melakukan pemeriksaan
  5. Melakukan persetujuan tindakan (jika ada tindakan medis)
  6. Melakukan tindakan medis sesuai SOP
  7. Memberikan edukasi dan resep obat
  8. Mempersilahkan keluarga pasein mengambil obat
  9. Menulis dokumentasi dan memperilahkan pasien pulang

Rawat luka : 15-30 manit

Tindakan sedang-besar : 45 menit - 1 jam

1. Tindakan kecil : Rp.10.000

2. Tindakan besar : Rp. 15.000

Jasa pelayanan Gawat darurat, Bencana dan TGC

Loket pengaduan (Duta pelayanan)

Call Center : 081263482955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : puskesmas Butar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat darurat, Bencana, dan TGC"