legalisasi surat keterangan ahli waris

No. SK: 067/469/2022

  1. surat pengantar keterangan waris dari desa/kelurahan deang form sesuai peruntukanya,fc kk dan fc ktp ahli waris

  1. pemohon mengambil nomor antrian sambil membawa persyaratan legalisasi surta keterangan waris
  2. pemoho menyerahkan berkas ke petugas pelayanan
  3. petugas memeriksa berkas persyaratan
  4. petugas pelayanan menyerahkan ke kasubag paten guna di verifikasi
  5. kasubag oaten menyerahkan berkas kepada camat untuk di tandatangani
  6. legalisasi surat keterangan ahli waris selsai dan di serahkan kepada pemohon

pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan  kemudian petugas pelayanan memeriksa berkas pemohon dan menyerahkan pejabat yang berwenang memberikan tanda tangan, 

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Keterangan Ahli Waris

pengaduan ,saran dan masukan dapat di sampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke kec mojotengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi surat keterangan ahli waris"