Pelayanan Pemeriksaan Kimia Klinik

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Membawa Foto copy KTP
  3. Membawa Kwitansi (khusus untuk pasien umum)

  1. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas menerima berkas dan sampel darah (pasien dari IGD atau Bangsal)
  3. Petugas melakukan pengambilan sampel darah (Pasien dari Poliklinik)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan Kimia Klinik pada sample
  5. Petugas membuat hasil pemeriksaan
  6. Penyerahan hasil kepada pasien

45 Menit

Pasien BPJS             :    Ditanggung BPJS

Pasien Umum  : Tergantung Jenis Pemeriksaan (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan Pemeriksaan Kimia Klinik

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kimia Klinik"