Permohonan legalisasi Surat Keterangan Pembelian BBM

No. SK: 065/09.1/KEP/2022

  1. 1. Permohonan legalisasi Surat keterangan pembelian BBM
  2. 2. Pengantar dari desa/kelurahan
  3. 3. FC KTP
  4. 4. Fc KK

  1. 1. Petugas menerima berkas permohona : - Jika lengkap berkas dilanjutkan untuk diproses - Jika tidak lengkap petugas memberitahu ke pemohon untuk melengkapi berkas pengajuannya
  2. 2. Berkas dilegalisasi oleh Kasubbag Paten/Kasi/Pejabat yang berwenag
  3. 3. Petugas menstempel berkas permohonan
  4. 4. Petugas menyerahkan berkas permohonan yang telah dilegalisai kepada pemohon

45 menit sejak berkas diterima lengkap dan selama pejabat yang berwenang berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pembelian BBM

1. Kotak aduan masyarakat di kantor kecamatan jalan Kyai Jebeng Lintang no.29

2. Telpon : (0286) 3304957

3. Email : watumalang08@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan legalisasi Surat Keterangan Pembelian BBM"