Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

No. SK: 060/021/2022

  1. Blangko pengantar dari RT / RW
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit atau Desa
  3. KTP, KK, yang bersangkutan
  4. Fc KTP 3 Orang Pelapor

  1. Pemohon dating kekantor Kelurahan membawa berkas
  2. Petugas mencatat / meregistrasi berkas pembuatan Akta Kematian
  3. Petugas mengajukan penandatanganan kepada pejabat yang berwenang (Lurah atau Sekretaris Lurah)
  4. Petugas melakukan scan pada semua berkas yang diperlukan, kemudian mengajukan berkas ke DUKCAPIL melalui PESTA DANSA
  5. Bila berkas sudah lengkap dan petugas pelayanan mendapatkan konfirmasi dari DUKCAPIL pemohon hanya perlu menunggu pemberitahuan dari Kelurahan

-

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"