Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 445/256/13.1.1-12/VI/2023

  1. KTP/KK

  1. Memnggil pasien sesuai no urut antrian
  2. Melakukan konseling
  3. Melakukan pencatatan hasil konseling ke dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan memberikan lembar saran / tindak lanjut konseling terhadap pasien
  4. Menjadwalkan inspeksi kesehatan lingkungan ke tempat tinggal pasien (jika hasil konseling menunjukkan hasil meluasnya kesakitan faktor lingkungan)
  5. Mempersilahkan pasien mengambil obat ke ruang farmasi dan pulang

Konseling kesehatan lingkungan 5-10 menit

Inspeksi kesehatan lingkungan : 1 hari

Intervensi kesehatan lingkungan : 1 hari

Sanitasi total berbasis masyarakat : 1 hari

Tidak dipungut biaya

Jasa Layanan Kesehatan Lingkungan

Loket pengaduan (Duta pelayanan)

Call center : 081263482955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Fb : puskesmas Butar