. Surat Keterangan Ahli Waris (Untuk Pengurusan Pensiunan dan Perbankan)

  1. Rekomendasi RT/RW Setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Pewaris 3. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang (Tidak Boleh
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 (dua) orang (Tidak Boleh Ada Hubungan Keluarga)
  4. Surat Keterangan Meninggal Dunia / Akte Kematian (Pewaris yang Meninggal Dunia)

  1. Membawa Persyaratan
  2. KANTOR LURAH “Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Proses Verifikasi, Pengetikan dan Penandatanganan

4 menit pemeriksaan persyaratan

5 menit ditelaah dan diverifikasi

5 menit Verifikasi Ulang dan di Paraf

1 menit penandatangan


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ketarangan Ahli Waris

Datang Langsung

HP     : Dapat menghubungi seluruh ASN Kelurahan Subarang Batuang

Email : -

Surat  : Ditujukan kepada Kelurahan Subarang Batuang

Kotak Saran : Dapat dengan cara memasukkan saran / pengaduan ke dalam kotak saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan :

-          Verifikasi aduan

-          Mediasi

-          Koordinasi

Pengaduan akan diawasi langsung oleh Lurah Subarang Batuang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Surat Keterangan Ahli Waris (Untuk Pengurusan Pensiunan dan Perbankan)"