Permohonan Surat Keterangan Ghoib

No. SK: 065/09.1/KEP/2022

  1. 1. Surat keterangan permohonan ghoib yang menerangkan telah di tinggal suami/istri minimal 2 tahun dan diketahui Desa/Kelurahan
  2. 2. Surat pernyataan bermeterai 10.000 dari pihak yang mengajukan ghoib yang di ketahui Rt,Rwdan kepala Desa/Kelurahan
  3. 3. Fc KK
  4. 4. Fc Buku nikah

  1. 1. Petugas menerima berkas permohonan: - Jika lengkap berkas dilanjutkan untuk di proses - Jika tidak lengkap petugas memberitahu ke pemohon untuk melengkapi berkasnya
  2. 2. Berkas permohonan di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  3. 3. Petugas membubuhkan stempel
  4. 4. Berkas diserahkan ke pemohon

45 menit sejak berkas diterima lengkap dan pejabat yang berwenang berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ghoib

1. Kotak aduan masyarakat di kantor Kecamatan jalan Kyai Jebeng Lintang No. 29

2. Telpon : (0286) 3304957

3. Email : watumalang08@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Ghoib"