Legalisasi Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 10 Tahun 2022

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Permohonan Nikah dari KUA
  3. KTP Asli
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Foto copy surat cerai ( Bila Pernah Menikah)
  6. Akte Kelahiran

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  2. Berkas Diverifikasi Oleh Petugas Pelayanan. Berkas Yang Tidak Lengkap Akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  3. Berkas Yang Lengkap Akan Diregister Oleh Petugas Pelayanan Dan Diparaf Oleh Penanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )
  4. Berkas Ditandatangani Oleh Camat
  5. Berkas Yang Sudah Selesai Diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon

sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan Tulisan:

1. Kotak Saran

2. e-mail ( kantorcamatbolaanguki@gmail.com) yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Dispensasi Nikah"