pindah penduduk antar desa dan antar kecamatan

No. SK: 067/469/2022

  1. SURAT PENGANTAR DARI DESA/KELURAHAN
  2. form permohonan pindah
  3. kk asli
  4. ktp asli
  5. fc akte nikah atau akte cerai pemohon
  6. fc akta nikah kepala keluarga
  7. foto ukuran 4x6( 3 lembar)
  8. surat pindah datang dari kecamatan lain(bagi yang pindah datang)
  9. form pindah datang dari desa/kelurahan

  1. pemohon mengambil nomor antrian sambil membawa persyaratan
  2. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  3. petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  4. petugas pelayanan menyerahkan berkas ke kasubag paten guna di verifikasi
  5. kasubag paten memverifikasi berkas dan menyerahkan ke petugas pelayanan untuk di entri di aplikasi siak
  6. surat pindah selesai dan di serahkan kepada pemohon

setlah pemohon mengajukan berkas , petugas menyerahkan kepada kasubag paten guna di verifikasi , setelah di verifikasi di serahkan lai kepada petugas pelayanan una di antri di aplikasi SIAK

Tidak dipungut biaya

penerbikan surat pindah

pengaduan,saran dan masukan dapat di sampaiakan secara tertulis melauli surat yang di tujukan kepada kec mojotengah 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pindah penduduk antar desa dan antar kecamatan"