Pembuatan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  2. Photocopy KTP Pemohon
  3. Photocopy Izin Tempat Usaha (SITU / HO)
  4. Photocopy Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan Kecuali Bagi Perorangan
  5. Photocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Profil Perusahaan
  7. Surat Pernyataan Tertulis dari Pengusaha yang menjamin bahwa data dan Dokumen yang diserahkan baik dan benar
  8. Photocopy Izin Usaha Angkutan Khusus untuk Bidang Usaha Jasa Tranportasi Wisata

  1. Pemohon memberikan berkas Kepada petugas Front Office.
  2. Petugas Front Office Menyerahkan Berkas ke Bagian Umum.
  3. Petugas Bagian Umum Mendisposisikan Berkas ke atasan.
  4. Petugas Bagian Umum Mendistribusikan Berkas ke Bidang Destinasi Pariwisata sesuai dengan Disposisi atasan.
  5. Petugas Bidang Destinasi pariwisata Menverifikasi Kelengkapan Berkas Permohonan.
  6. Pencetakan Rekomendasi Izin Oleh Petugas Bidang Destinasi Pariwisata.
  7. Paraf berjengang oleh Kasi dan Kabid yang Membidangi Perizinan Usaha untuk menerbitkan Rekomenmdasi Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
  8. Kepala Dinas menanda tangani Surat Rekomendasi Izin.
  9. Petugas Front Office memberikan Informasi pengambilan izin ke pemohon dan mengarahkan agar surat dan berkas diserahkan ke Dinas Penanamam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Usaha Hotel / Penginapan

Laporan Masyarakat Dalam Urusan Pariwisata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"