1. Memastikan Kalurahan sudah mengirim file :
- realisasi Dana Desa tahap 1 dengan prosentase serapan minimal 50aian output 35% (printout aplikasi OM-SPAN hard dan soft file) ke Dinas PMK
- realisasi Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (printout aplikasi OM-SPAN hard dan soft file) ke Dinas PMK
2. Mengirim file scan persyaratan (no 1) ke admin OM-SPAN Kabupaten (online)
3. Menyampaikan rekomendasi kalurahan yang sudah memenuhi syarat pencairan kepada admin OM-SPAN Kabupaten
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap 2
Jika persyaratan tidak lolos verifikasi KPPN Kanwil Yogyakarta, Dinas PMK segera mengkonfimasi ke Kalurahan bersangkut agar segera diperbaiki
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store