Layanan Verifikasi Pendaftaran Penyedia

  1. Untuk Badan Usaha: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan; dan b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP).
  2. Untuk Usaha Perorangan a. KTP Pemilik Usaha Perorangan; dan b. NPWP Pemilik Usaha Perorangan.
  3. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor perwakilan atau cabang di Indonesia: a. Akta/Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation); dan b. Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).

  1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran daring pada laman https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1?repoId=386;
  2. Pelaku Usaha mendapatkan surat elektronik dari SPSE yang berisi tautan untuk mengisi data perusahaan/perorangan sesuai dengan form yang tersedia lalu klik “Simpan”. Pendaftar akan mendapatkan keterangan “Data Berhasil Disimpan”;
  3. Demi kemudahan dan kenyamanan bersama, LPSE Kemenparekraf/Baparekraf akan melakukan verifikasi secara daring melalui unggah data pada Formulir Verifikasi Pendaftaran pada tautan berikut : https://motce.id/formverifikasidaring;, dipastikan sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran hingga (tahap 2) selesai;
  4. Verifikator memeriksa kesesuaian antara data yang dicantumkan pada pendaftaran daring melalui SPSE dengan dokumen asli secara daring melalui Formulir Verifikasi Pendaftaran. Pada tahapan ini verifikator mendokumentasikan kegiatan berupa foto/screenshot sebagai bukti pelaksanaan verifikasi; dan
  5. 5. Verifikator memberikan tanda terima melalui surat elektronik kepada pelaku usaha bahwa proses verifikasi telah selesai dilakukan.

1. Verifikasi secara langsung di kantor LPSE Kemenparekraf.

2. Verifikasi secara daring akan dilakukan secara berurutan berdasarkan waktu penerimaan form akan diproses maksimal 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Penyedia telah terverifikasi dan dapat masuk ke aplikasi LPSE

Silahkan menghubungi email verifikator.lpseparekraf@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Verifikasi Pendaftaran Penyedia"