Permohonan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 065/09.1/KEP/2022

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. 1. Petugas menerima berkas dan mengecek apakah sudah di tanda tangani oleh TKSK atau belum
  2. 2. Jika belum, pemohon di minta agar meminta tanda tangan ke TKSK terlebih dahulu
  3. 3. Jika sudah di tanda tangani oleh TKSK berkas diterima dan di agendakan
  4. 4. Berkas dilegalisasi oleh Kasubbag Paten/Kasi/Pejabat yang berwenang
  5. 5. Petugas membubuhkan stempel SKTM yang sudah di tanda tangani Pejabat
  6. 6. Berkas SKTM yang sudah di legalisasi diserahkan ke pemohon

Waktu penyelesaian layanan 30 menit sejak berkas diterima , lengkap dan selama pejabat yang berwenang berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

1. Kotak aduan masyarakat di kantor kecamatan jalan kyai jebeng lintang no.29

2. Telpon : (0286) 3304957

3. Email : watumalang08@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"