No. SK: 065/09.1/KEP/2022
Waktu penyelesaian layanan 30 menit sejak berkas diterima , lengkap dan selama pejabat yang berwenang berada ditempat
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
1. Kotak aduan masyarakat di kantor kecamatan jalan kyai jebeng lintang no.29
2. Telpon : (0286) 3304957
3. Email : watumalang08@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store