Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KK, KTP)
  2. Membawa Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan ke laboratorium
  2. Petugas menerima berkas dan meminta pasien untuk mengambil sampel urin
  3. Petugas melakukan pemeriksaan urin
  4. Petugas mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang sudah di tandatangani Dokter Spesialis Patologi Klinik
  5. Petugas menyerahkan hasil kepada pasien

30 Menit

Rp. 165.000 untuk 3 Parameter (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan Surat Keterangan Bebas Narkoba

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba"