Promosi Produk Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Melalui Pameran

  1. Mempunyai KTP Kab. Mojokerto
  2. Memiliki Izin Usaha Mikro
  3. Produk yang akan dipamerkan merupakan produk sendiri dan layak untuk dipromosikan
  4. Jangkauan wilayah pemasaran produk minimal se Kabupaten Mojokerto

  1. Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat akan dilibatkan dalam kegiatan pameran di dalam dan/atau di luar Kabupaten Mojokerto

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Memfasilitasi pelaku usaha mikro untuk mengikuti pameran

Dilakukan pembinaan untuk produk usaha mikro yang tidak sesuai standard an menyalahi aturan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Promosi Produk Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Melalui Pameran"