Permohonan Legalisasi Surat Keterangan Numpang Nikah

No. SK: 065/09.1/KEP/2022

  1. 1. Surat Keterangan Numpang Nikah yang dari desa/kelurahan

  1. 1. Petugas menerima dokumen
  2. 2. Petugas mengagendakan permohonan
  3. 3. Petugas memintakan tanda tangan ke Kasi/Kasubbag/Sekcam
  4. 4. Petugas menyetempel dokumen yang sudah di tanda tangani
  5. 5. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon

Waktu penyelesaian layanan 15 menit selama berkas lengkap dan pejabat yang berwenang berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Numpang Nikah

1. Kotak aduan masyarakat di kantor kecamatan jalan kyai jebeng Lintang no. 29

2. Telpon : (0286) 3304957

3. Email : watumalang08@gmail.com

4. https://laporbupati.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisasi Surat Keterangan Numpang Nikah"