Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

No. SK: 10 Tahun 2022

  1. fotocopy ktp, pemilik lama dan baru dan saksi-saksi
  2. asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
  3. tanda lunas PBB terakhir
  4. Denah Tanah
  5. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Desa

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Pelayanan
  2. Berkas di teliti/ memverifikasi/ validasi dan memaraf Oleh Petugas Pelayanan. Berkas Yang Tidak Lengkap Akan Dikembalikan Kepada Pemohon
  3. Berkas Yang Lengkap Akan Diparaf Oleh Penanggung Jawab Pelayanan ( Sekcam/Kasi/Kasubag Terkait )
  4. Berkas Ditandatangani Oleh Camat
  5. Berkas Yang Sudah Selesai Diserahkan Oleh Petugas Pelayanan Kepada Pemohon

Sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan Tulisan:

1. Kotak Saran

2. e-mail ( kantorcamatbolaanguki@gmail.com)  yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah"