Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) Tahun

  1. KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  2. STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan kendaraan bermotor (Asli)
  3. BPKB (fotokopi 1 Lembar)
  4. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP dilegalisasi (fotokopi 1 Lembar)
  5. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan trayek (fotokopi 1 Lembar)
  6. Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan ? Surat Kuasa bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) b. Untuk Badan Hukum ? Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar) c. Untuk Instansi Pemerintahan ? Surat tugas disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  2. Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  3. Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian
  4. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  5. Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian
  6. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin II
  7. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
  8. Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  9. Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

44 Menit

Biaya Bervariasi

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) Tahun

1. Datang langsung ke Kantor Samsat dan ke Loket Informasi dan Pengaduan; 

2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id; 

3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

4. Pengaduan online melalui Whatsapp di nomor +62821-5563-5654

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) Tahun "