Izin Mendirikan Bangunan/ PBG

No. SK: 03 TAHUN 2022

  1. KTP
  2. Informasi KRK/KKPR
  3. Dokumen lingkungan sesuai peraturan Perundang-undangan (AMDAL, AMDAl LALIN, UKL/UPL, SPPL/Izin Lokasi)
  4. Data penyedia jasa perencana konstruksi Badan Usaha atau Perseorangan/ Arsitek berlisensi (SKA/SKT)
  5. Dokumen bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah, akta jual beli, perjanjian sewa dan lain-lain)
  6. Gambar Teknis (gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan, perhitunagan struktur)
  7. Spesifikasi teknis arsitektur, struktur dan MEP(Mekanikal, Elektrikal, Plambing)

  1. Masuk pada laman Website https://simbg.pu.go.id/

mengajukan permohonan melalui website https://simbg.pu.go.id/

sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

SIMBG

SK Nomor 115 tentang Standar Pelayanan Prosedur (SOP) Pelayanan Pengaduan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pakpak Bharat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online