Legalisasi Surat Keterangan Waris

No. SK: 065/09.1/KEP/2022

  1. 1. Pengantar yang diketahui Desa/kelurahan
  2. 2. Surat kematian
  3. 3. Fc KTP dan KK semua ahli waris
  4. 4. Fc KTP 2 (dua) orang saksi
  5. 5. Permohonan perubahan sertifikat tanah dengan melampirkan Fc sertifikat tanah/letter c desa yang akan diubah yang dilegalisasi desa/kelurahan
  6. 6. Permohonan pindah rekening buku tabungan dilampiri Fc buku tabungan
  7. 7. Permohonan pembatalan haji dilampiri buku ONH ( Ongkos Naik haji )
  8. 8. Permohonan pensiun dilampiri SK Pensiun

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas layanan
  2. 2. Petugas layanan mengecek berkas permohonan : - Jika lengkap, berkas dilanjutkan untuk diproses - Jika tidak lengkap petugas memberitahu/mengkonfirmasi ke pemohon untuk melengkapi berkas permohonan
  3. 3. Berkas di legalisasi oleh Camat
  4. 4. Setelah di legalisasi berkas diserahkan ke pemohon

Waktu penyelesaian layanan 60 menit sejak berkas diterima lengkap dan selama Pejabat yang berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

1. Kotak aduan masyarakat di Kantor kecamatan Watumalang Jalan Kyai Jebeng Lintang no.29

2. Telpon : (0286) 3304957

3. Email : watumalang08@gmail.com

4. https://laporbupati.wonosobokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Waris"