4. Promo Produk Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Melalui Sarana Online Website Mojopahit Shopping Centre

  1. 1. Ber KTP Kab. Mojokerto
  2. 2. Domisili usaha di wilayah Kabupaten Mojokerto
  3. 3. Diutamakan yang sudah menjadi anggota Komunitas Usaha Mikro
  4. 4. Memiliki dan memproduksi usaha sendiri (produsen) / bukan re-seller
  5. 5. Telah memiliki Izin Usaha, khusus untuk produk makanan dan/minuman minimal telah memiliki PIRT

  1. Pelaku usaha mikro yang membutuhkan layanan dating secara langsung ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Jl. Jayanegara 16 Mojokerto, dan mendaftar serta diseleksi oleh petugas.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sarana Promosi Produk Usaha Mikro melalui layanan Online Sistem dengan fasilitas Website

Dilakukan penyelidikan terhadap adanya penyimpangan dan pemberian teguran / sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Promo Produk Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Melalui Sarana Online Website Mojopahit Shopping Centre"