Penerbitan Surat Reaktivisasi PBI-JK

No. SK: 460/13 Tahun 2023

  1. Membawa Surat Keterangan Kurang Mapu dari Gampong
  2. Foto Kopi KK
  3. Foto Kopi KTP
  4. Foto Kopi BPJS

  1. • Pemohon datang dengan persyaratan Lengkap
  2. • Petugas front office memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. • Petugas front office menyerahkan kelengkapan berkas Petugas Back office untuk dicek pada aplikasi SIKS-NG atau aplikasi sejenis.
  4. Petugas back office akan mencetak Surat Keterangan DTKS dan Surat Reaktivasi PBI-JK pada hari itu apabila data pemohon terdaftar di DTKS.
  5. • Petugas back office tidak mencetak Surat Keterangan DTKS dan Surat Reaktivasi PBI-JK apabila dokumen persyaratan belum lengkap dan Data Pemohon belum terdaftar di DTKS.
  6. • Petugas back office memberikan hasil prit out ke front offiice untuk diteruskan ke kabid
  7. Petugas memeriksa kembali apabila sudah sesuai di paraf dan juga di periksa dan diparaf oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin dan diteruskan ke Kepala Dinas Sosial untuk di tandatangani
  8. • Kadis Sosial menandatangani surat Reaktivisasi PBI-JK
  9. • Petugas front office mencatat dan mengagendakan serta mengarsipkan surat Reaktivisasi PBI-JK selanjutnya surat tersebut diberikan kepada pemohon

Surat Reaktivisasi dapat dikeluarkan dalam waktu 30 Waktu menit

Tidak dipungut biaya

Surat Reaktivisasi PBI-JK

Pengaduan dapat dilakukan melalui surel : dinassosialacehbaratdaya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsos.aacehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Reaktivisasi PBI-JK"