Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap 1

  1. Peraturan Kalurahan tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan tahun berkenaan (hard dan soft file)

  1. Kalurahan mengirimkan file Peraturan Kalurahan tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan tahun berkenaan (hard dan soft file) ke Dinas PMK
  2. Tunggu proses pencermatan sampai rekomendasi pencairan dinas pmk ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman
  3. BKAD mengunggah scan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan ke Aplikasi OM-SPAN
  4. Proses selanjutnya dilakukan oleh KPPN Kanwil Yogyakarta sebagai verifikator (jika lolos verifikasi, BKAD akan membuat surat rekomandasi yang ditanda tangani Bupati sebagai pengantar penyaluran.

1. Memastikan Kalurahan sudah mengirim berkas Peraturan Kalurahan tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan tahun berkenaan (hard dan soft file)

2. Mengirim file scan persyaratan (no 1) ke admin OM-SPAN Kabupaten (online)

3. Menyampaikan rekomendasi Kalurahan yang sudah memenuhi syarat pencairan kepada admin OM-SPAN Kabupaten (online)

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA

Jika persyaratan tidak lolos verfikasi dari KPPN Kanwil Yogyakarta, Dinas PMK segera mengkonfirmasi ke Kalurahan bersangkutan agar segera memperbaiki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap 1"