1. Memastikan Kalurahan sudah mengirim berkas Peraturan Kalurahan tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan tahun berkenaan (hard dan soft file)
2. Mengirim file scan persyaratan (no 1) ke admin OM-SPAN Kabupaten (online)
3. Menyampaikan rekomendasi Kalurahan yang sudah memenuhi syarat pencairan kepada admin OM-SPAN Kabupaten (online)
Tidak dipungut biaya
REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA
Jika persyaratan tidak lolos verfikasi dari KPPN Kanwil Yogyakarta, Dinas PMK segera mengkonfirmasi ke Kalurahan bersangkutan agar segera memperbaiki
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store