Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)

No. SK: 105 TAHUN 2023

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari Pengadilan Agama
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP dan FC KK Pemohon
  4. Surat pernyataan Duda/Janda yang belum pernah menikah lagi dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon);
  5. FC KTP 2 orang Saksi
  6. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan) 5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4 dan N6. (Kelurahan) 6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan) 7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, N6 dan/atau PM1. (Kelurahan) 8. Pemohon menerima formulir N1, N2, N4, N6 dan/atau PM 1. (PTSP)

2 (dua) jam / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum) Formulir N1, N2, N4, N6 dan/atau PM 1

1.      Nomor Telepon Kantor 021-87714747

2.      Nomor Fax  021-87714747

3.      Email Amdkelurahancijantung@gmail.com

4.                               Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

On Line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan Kedua (Umum)"