Pelayanan Tes Mantoux

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KK/KTP/KIA) atau Kartu BPJS
  2. Membawa Surat Pegantar Rujukan (untuk pasien BPJS)

  1. Pasien melakukan pendaftaran lalu ke Poliklinik
  2. Petugas menerima pasien dan memeriksa kondisi pasien
  3. Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien
  4. Dokter melakukan tes mantoux pada pasien
  5. Pasien menunggu hasil tes mantoux selama 48-72 jam
  6. Pasien datang ke Rumah Sakit untuk mengambil hasil dari tes mantoux

72 Jam

Pasien BPJS      :  Ditanggung BPJS

Pasien Umum    : Rp. 70.000 (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan Pemeriksaan Tes Mantoux

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8. Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tes Mantoux"