Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/580/Dinkes

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di pelayanan pendaftaran
  2. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di pelayanan farmasi
  2. Pasien menunggu dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi obat atau konseling

1. Penyiapan resep racikan 15-30 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan resep non racikan 5-10 menit per 1 lembar resep

3. Penyerahan dan pemberian informasi obat atau konseling maksimal 15 menit per pasien

1. Pasien BPJS Rp 0,-

2. Pasien umum :

- Pelayanan Obat racikan : Rp 8.000,-

- Pelayanan obat non racikan : Rp 5.000,-

Penyediaan obat racikan dan non racikan, konseling, pemberian informasi obat

1. Kotak saran

2. Ig : pkmkalibawangwsb

3. Nomor telpon : 08773781488

4. https://laporbupati.wonosobokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store