Pelayanan KIA-KB

No. SK: KS.00/011/I/2022

  1. Membawa Kartu JKN KIS / BPJS
  2. Membawa KTP / KK
  3. Membawa Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Membawa Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Membawa Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. 1. Pasien menuju meja skrining
  2. 2. Pasien mendapatkan arahan dari petugas menuju meja pendaftaran
  3. 3. Pasien melakukan pendaftaran di meja pendaftaran
  4. 4. Pasien mendapatkan nomor antrian poli KIA / KB
  5. 5. Pasien antri di Poli KIA / KB dan dipanggil sesuai dengan antrian
  6. 6. Pasien mendapatkan pelayanan KIA / KB sesuai jenis pelayanan KIA / KB yang dibutuhkan pasien
  7. 7. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  8. 8. Pasien mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan melakukan konseling dengan pasien
  9. 9. Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent sesuai indikasi
  10. 10. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi
  11. 11. Pasien mendapatkan terapi sesuai indikasi
  12. 12. Pasien mendapatkan berkas hasil pemeriksaan

Sesuai kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta.

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.

1). Pemeriksaan Ibu Hamil, 2).Perawatan Bayi Baru Lahir, 3). Pelayanan KB suntik, kondom, IUD, Implant, 4). IVA Test, Infeksi Menular Seksual dan VCT, 5). Imunisasi BCG, Polio, Pentabio, Hepatitis B, Campak / MR, Calon Pengantin, 6). Surat Skrining Kesehatan Calon Pengantin, 7). Pemeriksaan Balita Sakit ( MTBS )

1. Pengaduan secara langsung.

2. Pengaduan melalui kotak kritik dan saran.

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 0816688023 , Telepon : (0271) 647545.

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_purwodiningratan.

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB"