No. SK: KS.00/011/I/2022
Sesuai kondisi pasien
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.
1). Pemeriksaan Ibu Hamil, 2).Perawatan Bayi Baru Lahir, 3). Pelayanan KB suntik, kondom, IUD, Implant, 4). IVA Test, Infeksi Menular Seksual dan VCT, 5). Imunisasi BCG, Polio, Pentabio, Hepatitis B, Campak / MR, Calon Pengantin, 6). Surat Skrining Kesehatan Calon Pengantin, 7). Pemeriksaan Balita Sakit ( MTBS )
1. Pengaduan secara langsung.
2. Pengaduan melalui kotak kritik dan saran.
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 0816688023 , Telepon : (0271) 647545.
4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_purwodiningratan.
5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKa Sub Bagian TU