Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 065/09.1/KEP/2022

  1. 1. Formulir KK (F2.01)
  2. 2. Surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Fasilitas kesehatan
  3. 3. KK asli orang tua
  4. 4. Foto copy KTP orang tua
  5. 5. Fc KTP 2 orang saksi
  6. 6. Fc buku nikah
  7. 7. Fc akta kelahiran apabila anak ke 2, 3 dst
  8. 8. Apabila kepengurusannya bukan orang tuanya dilampiri surat kuasa bermeterai 10.000

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas pelayanan
  2. 2. Petugas pelayanan mengecek berkas permohonan - Jika lengkap berkas dilanjutkan untuk diproses - Jika tidak lengkap, petugas memebritahu/mengkonfirmasi ke pemohon untuk melengkapi berkas
  3. 3. Petugas pelayanan menyerahkan berkas yang lengkap kepada operator
  4. 4. Operator SIAK mengecek di data base kependudukan
  5. 5. Operator SIAK memproses berkas penerbitan akta kelahiran
  6. 6. Operator mencetak Draft akta kelahiran
  7. 7. Petugas Kecamatan menyerahkan draft akta kelahiran ke Disdukcapil untuk diproses pencetakan akta kelahiran
  8. 8. Disdukcapil menginformasikan ke Kecamatan apabila Akta kelahiran sudah di cetak
  9. 9. Petugas kecamatan mengambil akta kelahiran yang sudah di cetak di Disdukcapil
  10. 10. Petugas pelayanan kecamatan memberitahu/ menghubungi pemohon untuk mengambil akta kelahiran di Kecamatan
  11. 11. Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil Akta Kelahiran

Waktu penyelesaian layanan 7 ( Tujuh ) hari kerja sejak berkas diterima, lengkap dan sarana prasarana aktif tidak ada kendala

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Kotak aduan masyarakat di kantor Kecamatan Watumalang jalan Kyai Jebeng Lintang No. 29

2. Telpon : (0286) 3304957

3. Email : watumalang08@gmail.com

4. Lapor Bupati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"