Pelayanan Pendaftaran Pasein Rawat Inap

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KK/KTP/KIA) atau Kartu BPJS
  2. Membawa Surat perintah rawat inap dari DPJP atau dokter jaga IGD
  3. Membawa Khusus ibu hamil membawa fotocopy buku KIA
  4. Mengisi formulir pendaftaran

  1. Petugas memverifikasi dokumen pasien
  2. Petugas menginput data dan kunjungan pasien pada SIMRS
  3. Petugas mencetak surat rencana inap dan SEP (khusus peserta BPJS) dan memastikan tanggal serta jenis kunjungan SEP
  4. Petugas melakukan persetujuan umum (general concent) rawat inap, menginformasikan kamar, DPJP, peraturan dan tata tertib rumah sakit
  5. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis, gelang sesuai jenis kelamin pasien (warna biru untuk laki-laki dan pink untuk perempuan) dan kelengkapan berkas lainnya
  6. Petugas mencatat pada buku register
  7. Petugas mendistribusikan rekam medis ke unit terkait

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan pedaftaran rawat inap

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8. Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasein Rawat Inap"