Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Kecuali Bangunan Rumah Tempat Tinggal dengan Luas maksimum 100M2

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy NPWP perorangan/perusahaan
  4. 4. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir
  5. 5. Fotocopy Alas Hak tanah
  6. 6. Surat silang sengketa (bagi tanah yang belum bersertifikat)
  7. 7. Gambar rencana bangunan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi IMB
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Trantib Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan melakukan survey
  4. 4. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi berkas kembali dari hasil survey, dan membubuhkan paraf
  5. 5. Petugas Kecamatan mencetak Surat Rekomendasi IMB
  6. 6. Penandatanganan Surat Rekomendasi IMB oleh Camat
  7. 7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  8. 8. Surat Rekomendasi Izin selesai dan diserahkan oleh petugas loket kecamatan kepada pemohon
  9. 9. Pengarsipan dokumen Surat Rekomendasi IMB

Jangka waktu penyelesaian 7 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Kecuali Bangunan Rumah Tempat Tinggal dengan Luas maksimum 100M2"